Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Waktu Pelayanan : 1 hari (perpanjangan), max. 14 hari (baru, mutasi, hilang) Tarif : Gratis Keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sansi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000 Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk di Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun…