Jenis-jenis Surat Ijin Mengemudi (SIM):
- SIM Gol A Baru
- SIM Gol C Baru
- SIM Gol A Khusus
- SIM Gol B I
- SIM Gol B II
- SIM Gol A UMUM
- SIM Gol B I UMUM
- SIM Gol B II UMUM
- SIM B II – B II UMUM
1. Persyaratan pembuatan SIM No. urut 1 – 3, berdasarkan UU Pasal 217 PP 44/93 adalah sebagai berikut:
- Sehat jasmani & rohani dinyatakan dengan SK Dokter
- Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun
- Membayar permohonan Administrasi SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Melampirkan foto copy KTP
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian teori dan praktek
2. Persyaratan pembuatan SIM No. urut 4 – 7:
- Sehat jasmani & rohani dinyatakan dengan SK Dokter
- Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
- Telah memiliki SIM A minimal 1 tahun
- Membayar permohonan Administrasi SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian teori dan praktek.
3. Persyaratan pembuatan SIM No. urut 8 :
- Sehat jasmani & rohani dinyatakan dengan SK Dokter
- Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
- Telah memiliki SIM B minimal 1 tahun
- Membayar permohonan Administrasi SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian teori dan praktek.
4. Persyaratan pembuatan SIM No. urut 9:
- Sehat jasmani & rohani dinyatakan dengan SK Dokter
- Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
- Telah memiliki SIM B II minimal 1 tahun
- Membayar permohonan Administrasi SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Melampirkan foto copy KTP dan SIM yang ditingkatkan
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas dan ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor
- Lulus ujian teori dan praktek.
5. Persyaratan pembuatan SIM C/A menurut Pasal 224 PP 44/93:
- Sehat jasmani & rohani dinyatakan dengan SK Dokter
- Menyerahkan/melampirkan SIM yang diperpanjang
- Membayar Administrasi SIM
- Mengisi formulir permohonan
- Dapat menulis dan membaca huruf latin
- Melampirkn fotokopi KTP
6. Persyaratan pengurusan SIM HIlang atau rusak menurut Pasal 225 PP 44/93:
- Sehat jasmani & rohani dinyatakan dengan SK Dokter
- Laporan Polisi kehilangan SIM
- Membayar permohonan Administrasi SIM
- Mengisi Formulir Permohonan
- Melampirkn fotokopi KTP