Anda mengetahui tindakan korupsi yang telah atau akan dilakukan oleh seseorang yang anda kenal?
Definisi Whistleblower: seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, karena kebetulan anda kenal dengan pelakunya, misalnya atasan, teman sekerja, dan lain-lain, anda bisa menggunakan fasilitas KPK Whistlebower system.
Anda bisa melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atasan Anda kepada bagian Pengawasan Internal di tempat Anda bekerja, tapi apakah ada jaminan bahwa identitas aAnda akan terjaga kerahasiaannya? Dengan menjadi whistleblower bagi KPK, kerahasiaan identitas Anda akan dijamin oleh KPK.
Jika pengaduan anda memenuhi syarat/kriteria yang dapat ditangani KPK, maka akan diproses lebih lanjut oleh petugas KPK.
Kriteria Pengaduan
- Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002.
- melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
- mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
- menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK.
- Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.
Silahkan melapor ke KPK. Klik di sini untuk melapor atau kunjungi laman KPK untuk informasi lengkap.
Anda bisa menjadi whistleblower bagi KPK di mana saja.
(Sumber:Komisi Pemberantasan Korupsi, www.kpk.go.id)
Do you have any information about corruption acts which has been or will be committed by an acquaintance?
Whistle-blower Definition: a person who reports a corruption act which is occurred inside the person’s work organization, and has valid information on how the corruption is done.
If you want to report corruption acts committed by your acquaintance but you are afraid that your identity might be revealed to them, this (CEC Whistle-blower system) is a feature from CEC which can avoid the problem.
You may report corruption acts committed by your superior for your Internal Affair officers. However, there is no guarantee that your identity will not be revealed. CEC guarantees that your identity will be kept anonymously.
If your report is valid by the regulations, CEC staff will process the report.
Report criteria
- The report has to fulfill the qualification required by Article 11 Law No. 30 / 2002.
- involve law enforcement officers, government executives, or other parties connected to corrupt acts committed by law enforcement officers or government executives;
- have attracted the attention and the dismay of the general public; and/or
- involves a loss to the State of at least Rp. 1,000,000,000 (1 billion rupiah).
- The report has the detail about the corruption act (who, what, when, where, why, and how) .
- The report has to have an initial proof (data, documents, pictures, and audio/video records) which explains the corruption act.
- If possible, the report has to have details about information source which can be used for further study.
Please report it to Corruption Eradication Commission (CEC). Click here to report or visit KPK website for details.
You can be a whistle-blower for CEC anywhere.
(Source: Komisi Pemberantasan Korupsi, www.kpk.go.id)