Selasa, 20/03/2012 – 18:33 SOREANG, (PRLM).- Komisi Yudisial Republik Indonesia meminta kepada masyarakat untuk melapor apabila ada oknum di pengadilan yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap biaya persidangan untuk penetapan keputusan akta kelahiran. Ketua KY Eman Suparman pun turut mengimbau agar masyarakat berani bertindak tegas untuk menolak apapun pungutan yang tidak ada tanda bukti penerimaannya….
Category: Administrasi Kependudukan
Perbedaan KTP Lama, KTP Nasional, KTP Elektronik (e-KTP)
KTP Lama (KTP Kabupaten) 1978 Karakteristik Teknologi Verifikasi / Validasi -Blanko Kertas dan Laminasi plastik -Stempel Asli -Pengawasan dan verifikasi pengesahan dari tingkat terendah RT/RW dst -Photo di lekatkan (lem) -Nomor Serial khusus -Tanda Tangan/ Cap Jempol -Guilloche Patterns Pada Blanko -Data Tercetak dengan komputer -Hanya untuk keperluan identitas diri -Berlaku di Tiap Kabupaten/Kota Gambar…
Apa dan Mengapa e-KTP
Apa itu e-KTP? e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup Nomor NIK yang ada di…
Prosedur penyelesaian paspor sistem foto terpadu berbasis biometrik
Berikut adalah prosedur penyelesaian permohonan paspor sistem foto terpadu berbasis biometrik: Pemohon menyerahkan berkas ke Konter yang telah ditetapkan Petugas menerima dan melakukan pemeriksaan berkas Petugas melakukan Pemberian Nomor File dan Mengambil Berkas Lama Petugas melakukan Pemeriksaan Cekal, dan melakukan Pemberian nomor Screaning Petugas melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf persetujuan Petugas melakukan wawancara dengan pemohon…
Penggantian paspor rusak/hilang
Penggantian paspor RI yang hilang/rusak. Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda, Paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang dapat merugikan anda. Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang/rusak dan jatuh ketangan yang tidak berhak. Apabila paspor hilang/rusak: Segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana…
Persyaratan permohonan paspor
A. Persyaratan permohonan Paspor RI Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi) Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP) Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah Paspor RI yang…
Administrasi Akta Perkawinan
Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Biaya : Rp. 50.000 (Pencatatan), Rp. 25.000 (Pemakaian Ruang WNI), Rp. 50.000 (Pemakaian Ruang WNA) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor…
Administrasi Akta Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Waktu Pelayanan : 5 hari kerja Tarif : – Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang. Persyaratan Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut : Surat Keterangan kelahiran dari…
Administrasi Kartu Keluarga
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Waktu Pelayanan : 1 hari Tarif : Rp. 3.000,- Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang…
Administrasi KTP
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Waktu Pelayanan : 1 hari (perpanjangan), max. 14 hari (baru, mutasi, hilang) Tarif : Gratis Keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sansi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000 Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk di Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun…