Berikut alur proses penyelesaian perkara tilang beserta besar denda. Semoga bermanfaat dan menjauhkan kita dari perbuatan suap. (Sumber Gambar: Page Facebook Divisi Humas Mabes Polri)
Tabel Denda Tilang
UU No 22 THN 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan
No |
Pasal |
Keterangan |
Denda (Rp) |
Setiap Orang | |||
1 |
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) | Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. | 250.000 |
Setiap Pengguna Jalan | |||
1 |
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) | Tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk: berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. | 250.000 |
Setiap Pengemudi (pengemudi semua jenis kendaraan bermotor) | |||
1 |
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b | Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah. | 250.000 |
2 |
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) | Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. | 1.000.000 |
3 |
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. | STNK / STCK tidak sah Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri. | 500.000 |
4 |
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) | TNKB tidak sah Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. | 500.000 |
5 |
Pasal 279 jo Pasal 58 | Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain: bumper tanduk dan lampu menyilaukan. | 500.000 |
6 |
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) | Sabuk keselamatan Tidak mengenakan sabuk keselamatan. | 250.000 |
7 |
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Pasal 107 ayat (2) |
Lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari |
250.000
100.000 |
8 |
Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h | Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain . | 250.000 |
9 |
Pasal 290 jo Pasal 106 (7) | Ranmor tanpa rumah-rumah Selain sepeda motor mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm. | 250.000 |
10 |
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e | Gerakan lalu lintas Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir. | 250.000 |
11 |
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) | Kecepatan maksimum dan minimum Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. | 500.000 |
12 |
Pasal 294 jo pasal 112 (1). | Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. | 250.000 |
13 |
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) | Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping. | 250.000 |
14 |
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) | Melanggar rambu atau marka Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka. | 500.000 |
15 |
Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) | Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. | 500.000 |
16 |
Pasal 283 jo pasal 106 (1). | Mengemudi tidak wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi – Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan. | 750.000 |
17 |
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) | Di perlintasan kereta api Mengemudikan kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. | 750.000 |
18 |
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) | Berhenti dalam keadaan darurat Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. | 500.000 |
19 |
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135 | Hak utama kendaraan tertentu Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri. a. Kendaraan pemadam kebakaran yg sdg melaksanakan tugasb. Ambulan yang mengangkut orang sakit; c.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yg menjadi tamu negara; f. Iring – iringan pengantar Jenazah; dan g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI. | 250.000 |
20 |
Pasal 284 jo 106 ayat (2) | Hak pejalan kaki atau pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda | 500.000 |