Hak
Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Anda sebagai konsumen berhak untuk:
- Mendapatkan pelayanan yang baik
- Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik
- Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar
- Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik
- Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik
Kewajiban
Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,
1. Kewajiban Anda sebagai konsumen adalah:
- Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik.
- Menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen
- Memanfaatan tenaga listrik sesuai peruntukkannya
- Membayar tagihan pemakaian tenaga listrik
- Menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan
2. Konsumen bertanggungjawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
(Sumber: PT. PLN (Persero), www.pln.co.id)
Tiang2 listrik yg ditanam dilahan masyarakat yg sudah puluhan tahun knp tidak ada kontruksi ya terhadap rakyat pemilik tanah?
Di daerah saya bertahun-tahun listrik selalu bermasalah, pemadaman secara random dilakukan SETIAP HARI SELAMA BERTAHUN-TAHUN oleh penyedia tenaga listrik, merugikan usaha perseorangan, usaha kelompok dan usaha mikro lainnya. Mohon bantuannya bagaimana cara melaporkan kejadian tersebut ke pusat agar kejadian ini di usut cepat tanggap? Saya sudah lapor ke unit daerah dan tanggapannya nol (0) besar.