Apabila Anda melihat, mendengar dan mengalami pungli dari pejabat pemerintah, Anda dihimbau untuk tidak berdiam diri tetapi melaporkannya kepada Ombudsman Republik Indonesia. Dengan melaporkannya, Anda sudah ikut serta mengubah pemerintahan di negara ini menjadi lebih baik.
Lembaga Ombudsman Republik Indonesia sengaja dibentuk untuk mengawasi pelayanan publik yang dilakukan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, termasuk badan swasta atau perorangan yang diberi tugas tertentu yang dananya bersumber dari APBD.
Siapapun yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparatur negara dalam hal layanan publik boleh melapor, terutama korban mal-administrasi itu sendiri.
Sebaiknya memang pengaduan dibuat dalam bentuk tertulis, tapi tidak harus menggunakan bahasa hukum formal, yang penting bisa dimengerti. Syaratnya identitas pelapor harus jelas, permasalahan yang diadukan menyangkut pelanggaran administrasi oleh pejabat pemerintahan atau peradilan. Laporan disertai data kronologis kasus yang dijabarkan secara jelas, sistematis, disertai bukti-bukti pendukung. Selain itu, peristiwa yang dikeluhkan belum lewat dua tahun.
Ombudsman tidak melayani surat kaleng. Perlu pula diperhatikan bahwa materi laporan harus terkait dengan pemberian pelayanan umum, atau pelaksanaan kewajiban penyelenggara pemerintahan yang tidak sesuai prosedur, hukum dan perundang-undangan. Semua ini harus berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.
Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, Ombudsman akan menelaah pengaduan. Apabila berkas yang dilampirkan belum lengkap, maka pihak Ombudsman akan menghubungi pelapor untuk melengkapi. Bahkan, bila perlu, konsultasi langsung di kantor Ombudsman dapat dilakukan. Baru setelah itu Ombudsman mempersiapkan permintaan klarifikasi atau rekomendasi kepada instansi terkait (dikutip dan diedit dari laman Ombudsman).
Bagaimana proses penanganannya?
- Setelah persyaratan dipenuhi, pengaduan akan ditelaah oleh asisten Ombudsman.
- Apabila ternyata berkas yang dilampirkan belum lengkap, maka Staf Ombudsman akan menghubungi Pelapor agar segera melengkapinya. Bila dirasa perlu akan dilakukan konsultasi di kantor Ombudsman Republik Indonesia.
- Setelah berkas pengaduan lengkap akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman yang diamanatkan dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Siapa saja yang boleh melapor?
- Seluruh lapisan masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik.
- Warga Negara Indonesia/penduduk.
- Pelapor adalah orang yang mempunyai kepentingan terhadap kasus yang dilaporkan.
Biaya?
- Tidak dipungut Biaya (Gratis).
- Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun.
Cara melapor?
Ada beberapa cara melapor yang dapat dilakukan:
- Dengan mengubungi kantor pusat dan kantor perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di bawah ini:
- Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR), Jakarta Selatan
Telp : +62 21 52960894/95; Fax : +62 21-52960904/05
- Perwakilan Wilayah D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah
Jl. Wolter Monginsidi No. 20Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta
Telp : +62 274 565314; Fax : +62 274 565314
- Perwakilan Wilayah NTT dan NTB
Jl. Perintis KemerdekaanI No. 1 Kel. Oebufu, Kec. Oebobo, Kupang, NTT
Telp : +62 380 839325; Fax : +62 380 839325
- Perwakilan Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo
Jl. Babe Palar No. 57 Tanjung Batu, Manado, Sulawesi Utara
Telp : +62 431 855966; Fax : +62 431 855966
- Perwakilan Wilayah Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam
Jl. Mojopahit No. 2 Medan, Sumatera Utara 20153
Telp : +62 61 4565129; Fax : +62 61 4565129
- Perwakilan Wilayah Jawa barat
Jl. PHH Mustofa No. 35 Gedung Dapenpos Lantai 2 Bandung 40124
Telp : +62 22 7103256; Fax : +62 22 7103256
- Perwakilan Wilayah Jawa Timur
Jl. Embong Kemiri No. 23 Surabaya, Jawa Timur 60271
Telp : +62 31 5470385; Fax : +62 31 5470386
2. Melalui surat elektronik (email) pada laman (portal) Ombudsman Republik Indonesia (klik di sini)
(Sumber: laman/portal Ombudsman Republik Indonesia)