Salah satu cara warga negara untuk berpartisipasi menciptakan pemerintahan yang bersih adalah dengan membayar retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Warga negara yang membayar retribusi secara tidak resmi atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku akan serta merta menjadikan dirinya sendiri sebagai pendukung pemerintahan yang kotor.
Seandainya semua warga negara bertekad dan bersepakat untuk hanya mau membayar retribusi sesuai peraturan yang berlaku, pastilah Indonesia ini menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu, mari hanya membayar retribusi secara resmi!
Untuk membantu Anda bersikap proaktif dalam hal retribusi ini, disarankan agar Anda mengetahui semua peraturan daerah yang berkaitan dengan retribusi di daerah Anda masing-masing. Kunjungilah portal Mahkamah Konstitusi dan Anda dapat menemukan peraturan-peraturan daerah yang berlaku di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk yang berkaitan dengan retribusi.
Untuk Anda yang bertempat tinggal di Medan, berikut adalah daftar peraturan daerah yang berlaku di Kota Medan:
- Perda No. 6 tahun 2003 tentang LARANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMISAN SERTA PRAKTEK SUSILA DI KOTA MEDAN
- Perda No. 38 tahun 2002 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2003
- Perda No. 22 tahun 2002 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
- Perda No. 16 tahun 2002 tentang RETRIBUSI PEMERIKSAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
- Perda No. 15 tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN DAN PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN
- Perda No. 27 tahun 2002 tentang RETRIBUSI IZIN PENGELOLAAN PENGEBORAN, PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DI KOTA MEDAN
- Perda No. 19 tahun 2002 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
- Perda No. 10 tahun 2002 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, PERDAGANGAN, GUDANG/RUANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
- Perda No. 37 tahun 2002 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PARIWISATA
- Perda No. 7 tahun 2002 tentang RETIBUSI PELAYANAN PARKIR D ITEPI JALAN UMUM, TEMPAT KHUSUS PARKIR DAN PERIZINAN PELATARAN PARKIR
- Perda No. 14 tahun 2002 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
- Perda No. 31 tahun 2002 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
- Perda No. 11 tahun 2002 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERFILMAN
- Perda No. 32 tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
- Perda No. 33 tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN DAN IZIN DI BIDANG PERHUBUNGAN
- Perda No. 17 tahun 2002 tentang RETRIBUSI PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
- Perda No. 21 tahun 2002 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
- Perda No. 23 tahun 2002 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
- Perda No. 18 tahun 2002 tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DALAM KERANGKA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPENDUDUKAN (SIMDUK) DAN AKTA CATATAN SIPIL DI KOTA MEDAN
- Perda No. 20 tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas II dan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi Medan
(Sumber: laman Mahkamah Konstitusi, tanggal 11 April 2012)