Mata Andriyani (38) berkaca-kaca. Dia mengambil nafas dalam-dalam dan tersenyum bahagia. Sebab permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan. Alhasil pasal UU Ketenagakerjaan yang disahkan DPR dan disetujui pemerintah gugur oleh buruh PJTKI ini. Seorang diri.
“Selama 18 bulan perusahaan tempat saya bekerja telat membayar gajinya,” kata Andriyani saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/6/2012).
Andriyani bekerja di PJTKI PT Megahbuana Citramasindo selama 14 tahun. Dua tahun terakhir masalah menghampirinya yaitu perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar gajinya selama 18 bulan. Merasa haknya sebagai buruh dilanggar, lantas Andriyani mencoba mengadukan nasibnya ke Kementrian Tenaga Kerja
“Sudah mencoba melapor ke Depnaker tapi kurang ditanggapi,” ujar ibu dari 3 anak ini.
Lalu dirinya disarankan Depnaker untuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperkarakan kasus ini. Di PHI Andriyani kalah. Ketika ingin mengajukan banding ia harus merogoh kocek untuk membayar uang perkara. Alhasil Andriyani tidak sanggup membayarnya.
“Karena harus membayar saya tidak ada biaya. Ya sudah, tidak jadi banding deh, “ujar ibu yang baru sebulan melahirkan ini.
Meski perkara di PHI ditolak, Andriyani tidak patah arang. Dia lantas mencari bantuan lain melalui internet. Setelah mencoba mencari akhirnya dia mendapatkan satu website yang menurutnya bisa membantu mengatasi masalah ini.
“Saya buntu karena PHI memenangkan perusahaan. Perusahaan saya pakai pengacara, saya kami tidak. Akhirnya saya cari ke website dan ketemu website organisasi buruh, FISBI. Lantas saya konsultasi dan ketemulah jalan untuk ke MK,” papar Andriani.
Saat mengajukan gugutan ke MK Andriyani tidak ditemani kuasa hukum. Seorang diri memperjuangkan nasibnya sebagai buruh. Untuk mencari saksi ahli pun dia harus berjuang sendiri. Andriyani bersyukur ada profesor dari Universitas Indonesia (UI) yang bersedia memberikan keterangan keahliannya, tanpa dibayar sepeser pun.
“Saksi ahli itu Prof. Aloysius Uwiyono. Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada beliau,” ucapnya dengan nada terharu.
Dengan dikabulkannya gugatan ke MK berarti Andriyani bisa mengajukan PHK ke perusahaan dan mendapatkan pesangon sebesar Rp 62 juta atas jasanya bekerja selama 14 tahun. Menurutnya, meskipun agak sedikit takut harus berurusan dengan pengadilan tetapi dengan semangat dan keyakinan ia bisa berhasil.
“Saya memperjuangkan yang benar, makanya saya berani. Semoga nanti perusahaan mau membayar pesangon saya,” harap Andiyani.
(Sumber: detikNews, tanggal 17 Juli 2012)