Selasa, 20/03/2012 – 18:33
SOREANG, (PRLM).- Komisi Yudisial Republik Indonesia meminta kepada masyarakat untuk melapor apabila ada oknum di pengadilan yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap biaya persidangan untuk penetapan keputusan akta kelahiran. Ketua KY Eman Suparman pun turut mengimbau agar masyarakat berani bertindak tegas untuk menolak apapun pungutan yang tidak ada tanda bukti penerimaannya.
“Memang benar persidangan untuk penetapan akta kelahiran itu ada biayanya. Akan tetapi biaya itu tidak boleh memberatkan masyarakat,” kata Eman kepada “PRLM”, Selasa (20/3/12).
Menurut Eman, apabila ada pihak-pihak di Pengadilan Negeri, baik itu oknum panitera atau oknum aparatur pengadilan lainnya, yang memaksa meminta tanpa memberi tanda bukti penerimaan uang, masyarakat harus berani melaporkan oknum tersebut ke Komisi Yudisial. Pihaknya pun menunggu laporan masyarakat tersebut (administrator: klik di sini untuk mengetahui alur pengaduan dan melihat formulir pengaduan).
“Meskipun panitera atau aparatur pengadilan selain Hakim bukan kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasinya. Setidak-tidaknya jika oknum itu dilaporkan ke KY, maka KY akan memanggil yg bersangkutan sebagai saksi,” tuturnya. (A-194/A-88)***
(Sumber: Pikiran Rakyat Online; http://www.pikiran-rakyat.com/node/181410)
Selasa, 20/03/2012 – 18:33
SOREANG, (PRLM).- Komisi Yudisial Republik Indonesia meminta kepada masyarakat untuk melapor apabila ada oknum di pengadilan yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap biaya persidangan untuk penetapan keputusan akta kelahiran. Ketua KY Eman Suparman pun turut mengimbau agar masyarakat berani bertindak tegas untuk menolak apapun pungutan yang tidak ada tanda bukti penerimaannya.
“Memang benar persidangan untuk penetapan akta kelahiran itu ada biayanya. Akan tetapi biaya itu tidak boleh memberatkan masyarakat,” kata Eman kepada “PRLM”, Selasa (20/3/12).
Menurut Eman, apabila ada pihak-pihak di Pengadilan Negeri, baik itu oknum panitera atau oknum aparatur pengadilan lainnya, yang memaksa meminta tanpa memberi tanda bukti penerimaan uang, masyarakat harus berani melaporkan oknum tersebut ke Komisi Yudisial. Pihaknya pun menunggu laporan masyarakat tersebut (administrator: klik di sini untuk mengetahui alur pengaduan dan melihat formulir pengaduan).
“Meskipun panitera atau aparatur pengadilan selain Hakim bukan kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasinya. Setidak-tidaknya jika oknum itu dilaporkan ke KY, maka KY akan memanggil yg bersangkutan sebagai saksi,” tuturnya. (A-194/A-88)***
(Sumber: Pikiran Rakyat Online; http://www.pikiran-rakyat.com/node/181410)