Pernah tidak digaji selama tiga bulan berturut-turut dan baru digaji di bulan keempat? Jika itu terjadi, maka Anda dapat meminta bos mem-PHK Anda. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang ini supaya karyawan mempunyai status yang jelas dan mendapat pesangon.
Hal ini tertuang saat MK mengadili permohonon yang diajukan oleh buruh PJTKI PT Megahbuana Citramasindo, Andriani. Dia meminta pasal 169 ayat 1 huruf c UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan direvisi. Pasal yang dimaksud berbunyi “Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih.”
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Mahfud MD, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Hal itu untuk melindungi hak-hak pekerja guna mendapatkan kepastian dan perlakuan hukum yang adil dan hak pekerja yaitu mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
MK menilai pasal ini membuat buruh menghadapi dilema yaitu jika pengusaha membayar upah secara tepat waktu setelah 3 bulan tidak digaji maka buruh dapat mengajukan gugatan PHK atau tidak.
“Pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu,” demikian amar putusan MK tersebut.
Menurut MK pembayaran upah tepat waktu merupakan hal yang sangat penting bagi buruh Indonesia. Sebab upah seringkali merupakan satu-satunya penghasilan yang dijadikan tumpuan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya sehari-hari.
“Apabila pengusaha tidak membayar upah tepat pada waktu selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka buruh dapat mengajukan permohonan PHK,” ujar Mahfud.
Andriani sendiri merupakan karyawan yang berkantor di Koja, Jakarta Utara. Dia tidak mendapat gaji selama 18 bulan berturut-turut. Namun di bulan ke 19 dia mendapat gaji 18 bulan yang tertunda. Dia sempat meminta di-PHK ke Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI) namun ditolak.
“Majelis hakim PHI bilang karena gaji saya sudah dibayar maka saya tidak bisa di-PHK,” ujar Andriani usai sidang.
(Sumber: detikNews, tanggal 17 Juli 2012)