(Jakarta, 14/02/2012) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso minta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Kementerian Perhubungan bilamana mengetahui atau dilakukan pungutan liar (Pungli) oleh oknum-oknum Dinas Perhubungan Kotamadya/Kabupaten.
Namun demikian Suroyo juga mengingatkan, agar tidak mengumbar pernyataan telah di pungli tanpa disertakan dengan bukti-bukti pendukungnya. Karena bisa saja tuduhan tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk menjatuhkan seseorang.
‘’Bila merasa dipungli oleh oknum-oknum berseragam Dinas Perhubungan laporkan, untuk segera kami tindak lanjuti. Para pengusaha transportasi umum diminta untuk menginformasikan lokasi, pelaku, dan waktu terjadinya pungli,’’ kata Suroyo di ruangan kerjanya, Selasa (14/2).
Jika itu berada di wilayah Kementerian Perhubungan akan kita beri sanksi berat. Jika pungli itu berada di wilayah Pemda, kami akan teruskan dengan mengirim surat ke Pemda untuk ditindaklanjuti.
Khusus untuk menanggapi pengaduan masyarakat, Kementerian Perhubungan mempunyai SMS Center 081311111105 atau melalui email pengaduan dengan mengisi kolom pengaduan di laman kementerian (administrator: klik di sini untuk membuat pengaduan).
Berdasarkan informasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dalam siaran persnya kemarin menyatakan pungli pada transportasi darat mencapai Rp 25 triliun per tahun. Sebelumnya, informasi pungli juga datang dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta.
Sudirman, Ketua Organda DKI Jakarta mengatakan, biaya uji yang hanya Rp 140 ribu, dapat membengkak hingga dua kali lipatnya karena perusahaan harus membayar pungli. Pihak yang melakukan pemungutan adalah sang penguji. “Bereskan dulu masalah pungli, kasihan pengusaha kendaraan umum,” katanya.
Menurut Suroyo, perusahaan transportasi manapun seharusnya tidak perlu mengeluarkan uang untuk pungli, kalau sudah mematuhi peraturan. “Pungli itu uang pelicin. Kalau perusahaan otobus itu tidak bermasalah ya seharusnya tidak usah ‘menyogok’,” katanya.
Suroyo menegaskan, tidak benar jika uang pungli membuat dana perawatan kendaraan berkurang yang akibatnya pengusaha mengabaikan perawatan kendaraaan secara rutin. ‘’Dugaan itu tidak benar Banyak kok contoh perusahaan otobus yang kendaraannya tetap terawat dengan baik,’’ katanya.
Bila Dinas Perhubungan akan menggelar operasi untuk melakukan pemeriksaan buku kir atau trayek secara acak, harus didampingi oleh polisi, karena yang boleh memberikan sanksi penindakan seperti pencabutan SIM atau STNK adalah polisi, bukan Dishub.
Senada dengan Suroyo, Menteri Perhubungan, E. E. Mangindaan, menyatakan akan menindak tegas kegiatan pemungutan liar dan penyogokan yang terjadi dalam uji kelaikan (kir) kendaraan. Saat ini sanksi untuk kegiatan seperti itu belum ada, namun dirinya menegaskan akan membuat aturan sanksi berat untuk kasus-kasus yang terjadi.
“Hal seperti ini pasti diberantas. Tak perlu ditanya lagi,” kata Mangindaan saat ditemui usai acara ziarah pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta, Selasa (14/2). Ia menambahkan, pihak yang melakukan kegiatan suap dan pihak yang disuap, dua-duanya melanggar hukum.
Jangan merasa kenal dengan petugas yang melakukan pengujian kelayakan kendaraan roda dua maupun roda empat, pengusaha hanya membawa bukunya saja tanpa membawa kendaraan. Padahal yang harus di uji adakah kendaraannya, bukan bukunya.
(Sumber: Dishubkominfo Kabupaten Pamekasan)