Tahukah Anda apa itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan apa saja peranannya dalam bidang penyiaran di Indonesia?
KPI merupakan wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. KPI mengembangkan program-program kerja dengan selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3, yaitu: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.”
Sehubungan dengan tujuan di atas, masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan kepada KPI apabila menemukan isi siaran yang tidak bermutu dan tidak mendidik seperti kekerasan fisik, pelecehan, dll. Selain itu, masyarakat juga dapat membawa permasalahan perizinan dan kelembagaan kepada KPI (cara menyampaikan keluhan dan pengaduan dapat dilihat di bagian bawah artikel ini).
Selama periode Januari – September 2011, misalnya, KPI telah menerima ribuan pengaduan tayangan televisi. Beberapa program televisi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat dan telah ditegur oleh KPI dalam periode tersebut adalah sinetron ‘P y D’ (156 laporan) karena menampilkan kekerasan fisik dan tidak mendidik. Acara reality show berjudul ‘P T’ juga dilaporkan sebanyak 86 kali karena dinilai tidak mendidik dan tidak bermutu. Sementara itu, sinetron seri ‘I K’ dilaporkan sebanyak 68 kali karena dinilai tidak mendidik.
KPI juga menerima 56 laporan atas tayangan komedi ‘O v J’ karena dinilai tidak mendidik, pelecehan, dan kekerasan. Program music ‘D’ dilaporkan 53 kali karena ditayangkan di pagi hari saat jam masuk sekolah, akibatnya banyak siswa membolos untuk melihat tayangan ini.
Meski tidak mau mengungkap program apa yang paling banyak diberi teguran tertulis, KPI telah memberikan teguran tertulis sebanyak 25 kali dalam periode Januari-Juli 2011. Teguran tertulis kedua sebanyak lima kali, dan pemberian sanksi sebanyak dua kali.
Apabila Anda ingin mengetahui program apa saja telah diberikan himbauan, peringatan dan sanksi oleh KPI, Anda dapat melihatnya di sini.
Apabila Anda ingin menyampaikan Keluhan dan Pengaduan, Anda dapat melakukannya melalui 4 cara:
- Melaporakan langsung ke Kantor KPI Pusat dan KPI Daerah (alamat tercantum di bawah)
- Menelepon ke Call Centre KPI di nomor 021 6340626
- Mengirimkan SMS melalui nomor: 0812 13070000
- Mengirimkan email melalui website KPI
Alamat- alamat KPI:
1. KPI Pusat
Gedung Sekretariat Negara Lantai VI
Jl.Gajah Mada No.8, Jakarta 10120 Indonesia
Telp. 021-6340713; Fax. 021-6340667, 6340679
2. KPI Sumatera Utara
Jl. Adinegoro No. 7 Medan 20235
Telp : 061-4520625 – 4520924; Fax : 061-4520962
3. KPI daerah-daerah lainnya
Lihat pada website KPI (tab KPI Daerah)
(Sumber: www.kpi.go.id tanggal 15 Juni 2012)