A. Persyaratan permohonan Paspor RI Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi) Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP) Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah Paspor RI yang…
Penerbitan BPKB
Prosedur Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah sebagai berikut: A. Mekanisme penerbitan BPKB baru Pemohon BPKB baru ke loket I untuk melakukan cek phisik kendaraan. Kemudian ke loket II untuk melakukan pendaftaran Melakukan pembayaran administrasi Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemudian ke loket IV untuk mengambil BPKB. B. Mekanisme pengurusan BPKB hilang atau mutasi…
Administrasi SIM
Jenis-jenis Surat Ijin Mengemudi (SIM): SIM Gol A Baru SIM Gol C Baru SIM Gol A Khusus SIM Gol B I SIM Gol B II SIM Gol A UMUM SIM Gol B I UMUM SIM Gol B II UMUM SIM B II – B II UMUM 1. Persyaratan pembuatan SIM No. urut 1 –…
Administrasi Akta Perkawinan
Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Biaya : Rp. 50.000 (Pencatatan), Rp. 25.000 (Pemakaian Ruang WNI), Rp. 50.000 (Pemakaian Ruang WNA) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor…
Administrasi Akta Kelahiran
Lokasi Pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Waktu Pelayanan : 5 hari kerja Tarif : – Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang. Persyaratan Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut : Surat Keterangan kelahiran dari…
Administrasi Kartu Keluarga
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Waktu Pelayanan : 1 hari Tarif : Rp. 3.000,- Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang…
Administrasi KTP
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan Waktu Pelayanan : 1 hari (perpanjangan), max. 14 hari (baru, mutasi, hilang) Tarif : Gratis Keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sansi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000 Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk di Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun…