Prosedur Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah sebagai berikut:
A. Mekanisme penerbitan BPKB baru
- Pemohon BPKB baru ke loket I untuk melakukan cek phisik kendaraan.
- Kemudian ke loket II untuk melakukan pendaftaran
- Melakukan pembayaran administrasi Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Kemudian ke loket IV untuk mengambil BPKB.
B. Mekanisme pengurusan BPKB hilang atau mutasi BPKB:
- Dari loket I menuju ke loket III untuk melakukan mutasi / penulisan data.
- Setelah itu melakukan administrasi yang sama pada poin 3 bagian A di atas.
- Kemudian ke loket IV untuk mengambil BPKB.
(Sumber: Website Polres Binjai, Sumatera Utara)