Berikut adalah prosedur penyelesaian permohonan paspor sistem foto terpadu berbasis biometrik:
- Pemohon menyerahkan berkas ke Konter yang telah ditetapkan
- Petugas menerima dan melakukan pemeriksaan berkas
- Petugas melakukan Pemberian Nomor File dan Mengambil Berkas Lama
- Petugas melakukan Pemeriksaan Cekal, dan melakukan Pemberian nomor Screaning
- Petugas melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf persetujuan
- Petugas melakukan wawancara dengan pemohon
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI)
- Petugas melakukan registrasi foto biometrik, foto, fingerprint scanning
- Petugas melakukan verifikasi data biometric
- Petugas melakukan pencetakan paspor
- Petugas melakukan proses penyelesaian dan penandatanganan paspor oleh pejabat berwenang
- Petugas menyerahkan buku paspor kepada pemohon.
(Sumber: Ditjen Imigrasi RI, terakhir diperbaharui Rabu, 29 Februari 2012)