Lokasi Pelayanan : Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Biaya : Rp. 50.000 (Pencatatan), Rp. 25.000 (Pemakaian Ruang WNI), Rp. 50.000 (Pemakaian Ruang WNA) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor…