Apabila Anda merasa dirugikan sebagai konsumen sebuah produk atau jasa (pelayanan) dan merasa lemah untuk menghadapinya sendiri, Anda dapat membuat pengaduan kepada YLKI untuk ditindaklanjuti. Berikut adalah tata cara pengaduan yang disebutkan oleh YLKI dalam laman mereka (www.ylki.or.id): 1. Menyampaikan pengaduan melalui telepon, surat atau datang langsung ke kantor YLKI. Pengaduan melalui telepon dikategorikan menjadi…